NusaBudaya.com berkomitmen menjalankan kegiatan publikasi dan penyampaian informasi secara profesional, akurat, bertanggung jawab, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pedoman Media Siber NusaBudaya disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi dasar bagi redaksi, penulis, kontributor, dan pihak terkait dalam mengelola konten yang diterbitkan melalui NusaBudaya.com.
1. Ruang Lingkup
Media siber merupakan media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Konten dalam NusaBudaya dapat berbentuk:
- artikel
- berita
- foto
- ilustrasi
- video
- infografis
- komentar pembaca
- konten multimedia
- serta bentuk informasi digital lainnya
Pedoman ini berlaku terhadap seluruh konten yang diterbitkan melalui NusaBudaya.
2. Akurasi dan Verifikasi Informasi
NusaBudaya mengutamakan ketepatan informasi dalam setiap konten yang diterbitkan.
Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu akan diupayakan melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi berusaha menggunakan sumber yang:
- jelas identitasnya
- relevan dengan topik
- dapat dipercaya
- memiliki kompetensi atau pengetahuan mengenai informasi yang disampaikan
Dalam keadaan tertentu ketika suatu informasi memiliki kepentingan publik yang mendesak tetapi konfirmasi belum dapat diperoleh, NusaBudaya dapat menerbitkan informasi dengan menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung.
Ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan merupakan salah satu bagian utama Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
3. Keberimbangan Pemberitaan
NusaBudaya berusaha memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan suatu pemberitaan.
Informasi yang mengandung perbedaan pandangan akan disajikan dengan konteks yang memadai sehingga pembaca dapat memahami persoalan secara lebih utuh.
Redaksi tidak menggunakan judul atau isi yang sengaja mengubah makna pernyataan sumber.
4. Isi Buatan Pengguna
NusaBudaya dapat menyediakan fasilitas bagi pembaca untuk mengirimkan atau mempublikasikan konten tertentu seperti komentar, tanggapan, gambar, atau bentuk partisipasi lainnya.
Pengguna dilarang mengunggah konten yang:
- mengandung fitnah atau pencemaran nama baik
- berisi informasi palsu yang disengaja
- mengandung pornografi
- mendorong kekerasan
- menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu
- melanggar privasi orang lain
- melanggar hak cipta
- berisi spam atau promosi yang menyesatkan
- bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
NusaBudaya memiliki hak untuk melakukan moderasi, menyunting, menyembunyikan, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Pedoman Dewan Pers juga secara khusus mengatur User Generated Content sebagai bagian dari aktivitas media siber.
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
NusaBudaya menyadari bahwa kesalahan dapat terjadi dalam proses penerbitan informasi.
Apabila ditemukan kekeliruan faktual, redaksi akan melakukan perbaikan sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan.
Koreksi dapat berupa:
- perbaikan informasi
- penambahan keterangan
- pembaruan artikel
- ralat
- atau hak jawab dari pihak terkait
Jika suatu koreksi memiliki pengaruh yang penting terhadap isi berita, NusaBudaya akan memberikan keterangan pembaruan atau koreksi secara jelas.
Hak jawab diberikan kepada individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman Dewan Pers mensyaratkan ralat, koreksi, dan hak jawab dikaitkan dengan pemberitaan terkait serta waktu pemuatannya dicantumkan dengan jelas.
6. Pencabutan Konten
Konten yang telah diterbitkan pada prinsipnya tidak akan dihapus hanya karena adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu.
Namun, pencabutan atau penghapusan dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat, termasuk:
- pertimbangan hukum
- perlindungan terhadap anak
- perlindungan korban
- persoalan kesusilaan
- pelanggaran privasi yang serius
- kesalahan publikasi yang signifikan
- pelanggaran hak cipta
- atau pertimbangan jurnalistik lainnya
Apabila suatu berita harus dicabut karena alasan yang relevan, redaksi dapat memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut.
Pedoman resmi Dewan Pers juga mengatur bahwa pencabutan berita harus disertai alasan dan diinformasikan kepada publik.
7. Iklan dan Konten Berbayar
NusaBudaya membedakan secara jelas antara konten editorial dan konten komersial.
Konten yang merupakan kerja sama komersial dapat diberikan keterangan seperti:
Iklan, Advertorial, Sponsored, Konten Berbayar, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi komersial.
Pihak pengiklan tidak diperbolehkan mengubah independensi redaksi dalam menyampaikan informasi editorial.
Pemisahan yang jelas antara berita dan iklan juga diwajibkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
8. Hak Cipta dan Penggunaan Materi
NusaBudaya menghormati hak cipta atas tulisan, foto, video, ilustrasi, desain, dan karya digital lainnya.
Materi dari pihak lain yang digunakan dalam pemberitaan akan diupayakan memiliki izin, lisensi yang sesuai, atau dicantumkan sumbernya apabila diperbolehkan.
Dilarang menyalin seluruh atau sebagian besar konten NusaBudaya untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis.
Pengutipan terbatas untuk kepentingan informasi, pendidikan, penelitian, atau pemberitaan harus tetap mencantumkan sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedoman Dewan Pers mewajibkan media siber menghormati hak cipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Privasi dan Perlindungan Identitas
NusaBudaya menghormati privasi narasumber dan masyarakat yang menjadi bagian dari pemberitaan.
Dalam kondisi tertentu, identitas seseorang dapat disamarkan apabila pengungkapan identitas berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak perlu, khususnya terhadap:
- anak-anak
- korban kekerasan
- korban kejahatan seksual
- narasumber yang memerlukan perlindungan
- atau pihak lain berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan hukum
Redaksi akan mempertimbangkan kepentingan publik sebelum mempublikasikan informasi pribadi.
10. Pembaruan Informasi
Informasi di internet dapat berkembang dengan cepat.
NusaBudaya dapat memperbarui artikel apabila terdapat:
- informasi baru
- perkembangan peristiwa
- klarifikasi
- koreksi
- perubahan data
- atau informasi tambahan yang relevan
Pembaruan dilakukan dengan tujuan menjaga informasi tetap akurat dan bermanfaat bagi pembaca.
11. Pengaduan Masyarakat
Pembaca yang menemukan kesalahan, keberatan terhadap pemberitaan, atau ingin mengajukan koreksi dan hak jawab dapat menghubungi redaksi NusaBudaya.
Pengaduan sebaiknya mencantumkan:
- nama pengirim
- kontak yang dapat dihubungi
- tautan artikel
- bagian informasi yang dipermasalahkan
- penjelasan mengenai keberatan
- serta bukti pendukung apabila tersedia
Setiap pengaduan akan ditinjau oleh redaksi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
12. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan terkait pemberitaan, NusaBudaya mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi, koreksi, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Untuk sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Dewan Pers menetapkan bahwa penilaian akhirnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Penutup
Pedoman ini merupakan bentuk komitmen NusaBudaya dalam membangun media digital yang bertanggung jawab, informatif, terbuka terhadap koreksi, serta menghormati hak pembaca, narasumber, dan masyarakat.
NusaBudaya dapat memperbarui pedoman ini apabila terdapat perubahan kebijakan redaksi, perkembangan teknologi, atau perubahan ketentuan hukum dan jurnalistik yang berlaku.
NusaBudaya
Merawat Cerita, Mengenal Nusantara.
Untuk halaman WordPress, judul SEO yang cocok adalah “Pedoman Media Siber NusaBudaya | Standar Pemberitaan dan Redaksi”, dengan meta description: “Pedoman Media Siber NusaBudaya mengatur standar verifikasi, koreksi, hak jawab, konten pengguna, iklan, hak cipta, dan tanggung jawab pemberitaan.”
Catatan penting: karena Dewan Pers menyatakan media siber perlu mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas, apabila NusaBudaya akan dijalankan sebagai perusahaan pers, saya sarankan halaman ini juga menyertakan tautan menuju dokumen resmi Dewan Pers.




